Wednesday, April 25, 2007

PKS dan Mega Center Terima DKP Rp300 Juta

Rabu, 25/04/2007 16:13 WIB
PKS dan Mega Center Terima DKP Rp300 Juta Cetak E-mail
Muhammad Hasist - Okezone
JAKARTADalam temuan Indonesian Corruption Watch (ICW), PKS dan Mega Center telah menerima dana nonbudjeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) masing-masing sebesar Rp300 juta.

“Dari data yang didapat ICW, dana DKP yang masuk ke PKS dan Mega Center sebesar Rp300 juta,” jelas Wakil Kordinator ICW Danang Widyoko di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta, Rabu (25/4/2007).

Lebih lanjut Danang mengatakan, sumbangan dana DKP lainnya diterima mantan Ketua MPR Amien Rais, saat dia menjadi capres, dan tim sukses SBY-Kalla, masing-masing sebesar Rp225 juta.

Atas temuan ini, ICW mendesak KPK menyelidiki dana yang masuk ke parpol, politisi dan tim sukses agar diusut secara tuntas.

“KPK dapat menggunakan UU Parpol dan UU Pemilu sebagai dasar pengusutan kasus ini,” cetus Danang.

Penerimaan sumbangan dari dana nonbudjeter DKP ini, lanjut Danang telah melanggar pasal 17 UU 31 tahun 2002 tentang sumber keuangan parpol. Selain itu, hal ini melanggar ketentuan sumbangan yang diatur maksimal sebesar Rp100 juta. Akibatnya, dapat dijerat kurungan minimum empat bulan dan maksimun 24 bulan, atau denda paling sedikit Rp200 juta atau paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan untuk pasangan calon presiden yang terbukti terima tersebut, melanggar pasal 79 UU Pilpres.

Mengenai tidak sinkronnya data mengalirnya dana dari Rokhmin ke parpol, politisi dan tim sukses, Danang mengatakan ini mengindikasikan masih banyak dana-dana yang tidak tercatat dan masuk secara illegal ke kas parpol dan tim sukses tersebut.

Penerimaan sumbangan dana DKP ini, lanjut Danang, harus dapat klarifikasi dari parpol dan tim sukses yang bersangkutan, mengingat mengalirnya dana ini berimplikasi pada proses hukum yang dijalani Rokhmin. (uky)

-----------------------------------

Sumber :

http://www.okezone.com/index.php?option=com_content&task=view&id=15801&Itemid=67

No comments: