"Dana yang mengalir ke parpol seperti PKS juga mencapai Rp 300 juta," kata Ketua Departemen Korupsi Politik ICW Fahmi Badoh dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kalibata Timur IV D, Jakarta Selatan, Rabu (25/4/2007).
Dijelaskan dia, UU 31 tahun 2002 tentang sumber keuangan parpol menyebutkan parpol dinilai sah menurut hukum jika mendapat dana dari iuran anggota, sumbangan, dan bantuan dari anggaran negara yang diakui sah secara hukum.
Batasan sumbangan yang sah maksimumnya untuk individu Rp 200 juta. Sedangkan untuk badan hukum Rp 800 juta dan untuk jangka waktu 1 tahun.
"Dalam pengadilan, Rokhmin mengaku mengalirkan dana dari kantongnya dan artinya dia melanggar UU itu," kata Fahmi.
Fahmi menyayangkan UU KPK saat ini hanya tertuju untuk menjerat individu. Parpol atau badan usaha yang terbukti menerima dana DKP tidak bisa disentuh oleh UU KPK.
ICW juga menyesalkan sikap DPR yang tidak menindaklajuti temuan KPK dan meminta kasus DKP diusut tuntas. (aan/nrl)
---------------------------------------
http://www.detiknews.com/indexfr.php?url=http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/04/tgl/25/time/182501/idnews/772670/idkanal/10
Wednesday, April 25, 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment