Rokhmin Dapat Hadiah Rp 1,9 M, US$ 5.000 & Camry
Arfi Bambani Amri - detikcom
Jakarta - Lumayan juga hadiah yang diperoleh Rokhmin Dahuri sewaktu menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan antara 2001-2004. Yakni Rp 1,9 miliar, US$ 5.000, 400.000 dollar Singapura dan sebuah mobil Toyota Camry.
"Patut diduga hadiah tersebut karena kekuasaan dan kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya sebagai menteri," ungkap jaksa penuntut umum (JPU) Tumpak Simanjuntak dalam sidang di PN Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (28/3/2007).
Salah satu yang ikut memberikan uang kepada Rokhmin adalah Dicky Iskandar Dinata, mantan terpidana kasus Bank Duta yang kini terpidana kasus Bank BNI.
"Dari Dicky Iskandardinata, Direktur Pt Dekonsorsium Indonesia, pada 20 Februari 2002 sebesar Rp 150 juta," ujar JPU.
Sementara mobil Toyota Camry didapat Rokhmin dari Dirjen Perikanan Tangkap Departemen Kelautan dan Perikanan Husni Manggarani pada tanggal 13 November 2002.
Untuk itu, JPU mendakwa Rokhmin dengan dakwaan kedua pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Dakwaan kesatu untuk Rokhmin adalah pasal 12 huruf e UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dengan dakwaan 2 pasal itu, Rokhmin terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara berdasarkan pasal 12 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001.(aba/nrl)
Tuesday, March 27, 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment